Rabu, 18 Juli 2012

Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Samuel Sahrir
Prodi Pend. Matematika
Semester VI
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945.

Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Itulah bunyi pasal 33 UUD 1945 yang sampai hari ini tidak ada realisasi dari pemerintah kita.karna kalau kita melihat secara kasak mata di seluruh wilyah indonesia pasal ini hanya sebuah tulisan hitam diatas puti.Sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. 
Sungguh lucu negeri ini……………….
“Sudah 67 tahun perjalanan bangsa ini, pasal 33 UUD 45 semakin jauh dari kebijakan pemerintah yang menguntungkan rakyat. Kekayaan alam seperti air, minyak, gas, telekomunikasi, pelayanan barang, hingga sektor pendidikan hampir semua sendi perekonomian dikuasai pemodal asing,Ironisnya lagi,pemerintah sepertinya tak peduli dengan pekerja atau tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.“Bangsa kita ini penyedia tenaga kerja terendah. Gaji buruh bangsa kita ini paling rendah se-Asia. Upah buruh kita lebih rendah tiga hinga empat kali dengan Negara tetangga Malaysia,” katanya.Pemerintah SBY-Boediono, kata dia, telah melenceng dari tujuan dan cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.Pemerintahan saat ini telah mengkhianati konstitusi antipenjajahan terutama Pasal 33 UUD 1945 yang membiarkan berlakukan undang-undang pro liberalisasi ekonomi.tanpa ada persatuan nasional dari seluruh kekuatan anti-imperialisme, maka tidak mungkin mengusir VOC gaya baru itu.Artinya, tanpa mengusir imperialisme dan kolonialisme itu (pemerintah saat ini) tidak ada ada jalan untuk kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
Yang akan menjadi pertanyaan besar dimana peran mahasiswa saat ini,masing-masing mahasiswa yang bergabung di organisasi sibuk dengan program kerja masing…………..hahahahahaha……….indonesia akan terus menangis…………………..001

Tidak ada komentar:

ALLAZI ALLAMA BILKALAM ALLAMAL INSANA MALAM YA'LAM