Selasa, 17 Juli 2012

Jangan Biarkan Anda Basah Kuyup

Pernahkah anda merasa tercengang dengan pemberitaan di media massa, baik media Koran, Majalah maupun Media Elektronik ketika ada sebuah pemberitaan yang begitu fullgar atau sarat dengan studi yang tidak mengenakkan. Atau bahkan mengherankan sama sekali.
Sebuah studi kasus misalnya yang menseret sebuah nama. Namun ke esokan harinya atau pada pemberitaan selanjutnya. Ada sebuah konfirmasi kembali mengenai apa yang di beritakan itu. Entah mengatakan benar adanya atau bahkan tidak ada.
Atau seperti sebuah kasus lain. Yang mengangkat permasalahan dari seorang narasumber dan memojokkan pihak lain. Tapi ketika pemberitaan atau penerbitan selanjutnya.ada sebuah jawaban dari pihak yang di pojokkan tersebut. Dan bahkan tokoh yang memojokkan pihak lain itu meminta ma
af kepada pihak tersebut. Dan memutar balikkan apa yang menjadi pernyataannya pada pemberitaan atau penerbitan sebelumnya.
Itulah yang di sebut mekanisme professional. Dan itu tidak lain adalah refleksi dari UU No. 40 Th. 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada siapapun pihak yang menyorot danh yang menjadi sorotan pemberitaan.
Siapapun yang menjadi tokoh dalam sebuah pemberitaan. Apabila memang ada sebuah goresan yang barang kali membasahi anda dengan apa yang di beritakan atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Jangan di biarkan begitu saja. Jangan biarkan anda basah kuyup olehnya. Karena apa yang di beritakan ada Hak Jawabnya dan Ada Hak Koreksinya. Apabila tidak ada jawaban atau koreksi atas apa yang di beritakan. Maka hal itu bisa di katakan bahwa apa yang terulis atau tersiar benarlah adanya.

Tidak ada komentar:

ALLAZI ALLAMA BILKALAM ALLAMAL INSANA MALAM YA'LAM