Dialog akademik
membahas tentang Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang
dilaksanakan pada tanggal 26 April 2012 di Audotorium kampus II Universitas
Muhammadiyah Parepare dengan pembicara bapak Drs. H. Syamsul Bachri, M. Sc
selaku ketua panitia RUU PT.
Dalam
pembahasannya beliau memaparkan beberapa pasal yang terkait dengan RUU PT
tersebut. Dari pembahasan tersebut belau juga mengatakan bahwa tujuan
dibentuknya Undang-Undang Perguruan Tinggi ini adalah kerena melihat Perguruan
Tinggi baik swasta maupun negeri memiliki potensi yang cukup baik bagi
pembangunan Negara Republik Indonesia.
Dalam draf RUU
PT pasal 67 yang membahas mengenai otonomi pengelolaan perguruan tinggi tidak
luput dari sorotan dan pembahasan dalam dialog tersebut. Perguruan tinggi
dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam pasal tersebut.
Adapun prinsip yang dimaksud adalah akuntabilitas, transparansi, nirlaba, mutu
dan efektifitas serta efesiensi.005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar